DetikXpress.id Tangerang – Salah satu gudang yang berada di jl. Gn. Lereng, RT.002/RW.004, Gandasari, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, dilaporkan ke dinas lingkungan hidup kota tangerang dan KLH, yang diduga tidak memilimi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dokumen resmi, Rabu (24/12/2025).
Salah satu Gudang atau Lapak yang berada di kawasan manis II, palem manis 2, kecamatan jatiuwung, Kota Tangerang, yang diduga mengelola limbah B3 tanpa izin, Jum’at (19/09/2025).
Diki aktivis tangerang mengatakan,”diketahui bahwa pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah, diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” ucapnya.
“pelaku kejahatan lingkungan, mereka tidak memikirkan dampak untuk masyarakat sekitar, jika limbah B3 tidak bisa dipakai mereka buang begitu saja, dampak limbah B3 yang dibuang kedalam tanah akan terserap dan mencemarkan air,” tutur Diki.
Kami sudah melaporkan gudang atau lapak diduga menimbun limbah B3, yang tidak memiliki izin ke Dinas Lingkungan Hidup kota tangerang dan Provinsi Banten, meminta agar segera di tindak tegas serta di beri sanksi tegas,” tandasnya.
(Team)












