DetikXpress.id Tangerang – Seorang ibu muda melaporkan suami dan keponakannya ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa malam, 6 Desember 2025. Pelaporan tersebut dipicu adanya dugaan hubungan perzinahan yang dilakukan kedua terlapor.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026. Pelaporan dilakukan pada Selasa malam sekitar pukul 19.29 WIB.
Bermula Pelapor, Sisca Yessica Nurdin Siregar (36) warga Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang menaruh curiga adanya hubungan perselingkungan antara suaminya berinisial RDFS (39) dan keponakannya berinisial ASP (19) dari kedekatannya yang dinilai tidak seperti biasanya, Jum’at (09/01/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Sisca mengungkapkan,” setelah mengantongi bukti-bukti hubungan perselingkuhan antara suami dengan keponakannya, Sisca sempat meminta klarifikasi kepada kedua terlapor bahkan kepada ibu keponakannya yang merupakan kakak kandung dari Sisca sendiri.
Namun, bukan malah beritikad baik, keponakannya itu malah melakukan playing victim atau memutarbalikkan fakta bahwa keponakannya tersebut merupakan korban. Padahal, perbuatan perzinahan tersebut dilakukan secara sadar dan berulang.
“Kalau korban itu enggak mungkin berkali-kali. Korban juga enggak mungkin dengan santainya datang ke rumah setiap hari dan bahkan menjemput suami orang untuk ke hotel,” ungkap Sisca saat ditemui awak Media di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 6 Desember 2026.
“Booking hotel atas nama dia sendiri, datang pakai kesadaran sendiri, jalan pakai kaki sendiri. Di mana kategorinya dia adalah korban?,” ujarnya dengan nada geram.
Sisca mengungkapkan,” bahwa dugaan perzinahan tersebut berdampak besar terhadap kondisi mental dirinya dan empat anak-anaknya. Sisca mengaku sangat terpukul karena peristiwa itu melibatkan orang terdekat dalam lingkup keluarga.
“Saya sangat dirugikan. Anak-anak saya dirugikan. Keluarga besar saya juga dirugikan secara mental dan moral,” ungkapnya.
Menurut Sisca, hingga saat ini tidak ada iktikad baik maupun permintaan maaf dari para terlapor. Bahkan, ia menyebut sempat terjadi ketegangan antara keluarga akibat persoalan tersebut.
“Tidak ada permintaan maaf sama sekali. Kalau memang ada iktikad baik, mungkin masalah ini enggak sampai ke sini,” ujarnya.
Sisca menambahkan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum dan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya lapor bukan karena dendam, tapi karena saya istri sah dan saya punya hak. Pelaporan ini juga agar menjadi efek jera bagi pelakor atau perempuan-perempuan lainnya untuk berpikir ulang kalau mau merusak rumah tangga orang,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Kristo Roland Pattiapon mengatakan,” pihaknya melaporkan RDFD dan ASP setelah kliennya tersebut telah melakukan berbagai upaya mediasi. Namun tidak adanya titik temu.
“Kami sudah melalui konsultasi dan beberapa kali musyawarah mediasi, namun tidak ada titik temu. Maka laporan polisi resmi kami buat terkait dugaan tindak pidana perzinahan ini,” ujar Kristo.
Kristo Roland menyebut, dalam laporannya pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti kepada pihak penyidik, di antaranya bukti percakapan, foto, bukti menginap di hotel, serta pengakuan dari pihak terlapor.
Kristo Roland menegaskan, bahwa perkara ini dilaporkan menggunakan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
“Pasal yang digunakan adalah Pasal 411 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” pungkasnya.
(Redaksi)












