Diduga Pt. Lingga Utama Artha, Menjual Belikan Kembali Limbah B3 Pt. Siegwerk

DetikXpress.id Tangerang -Banyaknya jasa pngangkutan Limbah B3 di tangerang, suatu kegiatan pengangkutan, pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya.

Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, Pengelolaan atau Penimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Rabu (17/09/2025).

“Pengangkutan limbah B3 sendiri dapat dilakukan apabila penyedia sudah melakukan kontrak kerja sama dengan pengelola limbah B3, dengan menentukan tujuan akhir pengelolaan limbah tersebut.

Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang telah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan limbah B3, tentang limbah B3 diperoleh dari Dirjen Perhubungan, dengan disertai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Perusahaan jasa transforter tidak boleh mengelola, menimbun dan menjual belikan Limbah B3 tanpa izin.

Diki salah satu aktivis mengatakan,” perusahaan jasa pengangkut limbah B3, tidak boleh menyimpan apalagi menjual belikan Limbah B3 maupun non B3 tanpa izin,” ucapnya.

“Kami sudah cros cek lokasi Pt. Lingga Utama Artha, ternyata tidak ada terlihat papan nama perusahaan tersebut, hanya sebuah kantor di lingkungan permukiman penduduk. Kami juga melihat banyak tumpukan drum, dan mobil truck bermuatan drum yang diduga siap untuk mengirim,” jelas diki.

kami akan mengadukan perusahaan jasa transforter atau pengangkut limbah B3, ke kementrian perhubungan dan lingkungan hidup, untuk mencabut izin pelaku perusahaan jasa transforter. jika emang mereka melakukan hal-hal diluar peraturan perundang-undangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tutupnya.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *