Girik Tidak Berlaku Lagi Di Tahun 2026, Apakah Masyarakat Sudah Mendapat Sosialisasi Dari Pemerintah

DetikXpress.id Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid,” menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya. “Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujarnya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, Jum’at (26/09/2025).

Lebih lanjut Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertipikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. “Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat diganti dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan,” tambahnya.

Meningkatkan Kepastian Hukum : Girik sering menjadi sumber konflik dan celah bagi mafia tanah, sehingga penghapusannya bertujuan memberantas praktik tersebut.

Mewujudkan Sistem Tanah yang Terdaftar : Tujuannya agar semua bidang tanah terdaftar secara resmi dan memiliki sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan

Dampak dan Implikasi Tidak Lagi Sebagai Alat Bukti Kepemilikan : Girik hanya akan berfungsi sebagai petunjuk awal dalam pendaftaran tanah, bukan sebagai dasar kuat kepemilikan.

Pentingnya Mengurus Sertipikat : Pemilik tanah girik harus segera mengajukan pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat hak milik yang sah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Saran untuk Warga Segera Mengurus Sertipikat : Lakukan peningkatan hak dari girik menjadi sertifikat hak milik sesegera mungkin.

Mencari Informasi Resmi : Kunjungi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten atau kota atau layanan hukum terpercaya untuk mendapatkan informasi dan bantuan dalam proses sertifikasi.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *