Mantan Kades Kohod Arsin, Akan Diadili di PN Serang

DetikXpress.id Tangerang – Penyidikan kasus pemalsuan dokumen tanah berujung dugaan korupsi pembangunan pagar laut yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin dan Cs, akhirnya mencapai titik ujung.

“Perkara tersebut, telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang dan telah terregistrasi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg, Jum’at (26/09/2025).

Arsin dan 3 tersangka lainnya yakni Ujang Karta, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi akan disidang di Pengadilan Negeri Serang atas Tindak Pidana Korupsi, Selasa (30/9/2025).

“Para tersangka bekerjasama memalsukan surat untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Kabupaten Tangerang.

Bahkan mereka juga mencatut warga Desa Kohod untuk penggunaan surat kuasa pengurusan sertifikat.

Total ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diurus penerbitannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dari Desember 2023 hingga November 2024.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *