DetikXpress.id Tangerang – Peningkatan jalan betonisasi di Jalan Tegal Wetan RT. 013/006, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Putra Utama, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini terpantau pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam pelaksanaan betonisasi jalan lingkungan PSU, ditemukan beberapa ketidaksesuaian teknis, antara lain : Ketebalan beton bervariasi dan tidak merata, dengan hasil pengukuran sekitar 8–12 cm. Pekerja tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan kerja (K3). Tidak terlihat penggunaan besi dowel sesuai spesifikasi teknis. Pemadatan dan penguatan lokasi tidak dilakukan secara merata. Lampu penerangan di area proyek tidak digunakan.
Pantauan media dan LSM menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan kurang profesional, tidak mengacu pada kontrak dan RAB, serta kualitas pengerjaan tidak maksimal.
Aktivis Provinsi Banten, Fadli menyayangkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis ini, karena berpotensi merugikan daerah. Ia menyatakan, “Pekerjaan jalan beton lingkungan PSU yang dikerjakan CV Putra Utama tidak profesional. Kami akan menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Dinas terkait.
(Redaksi)












