DetikXpress.id Tangerang – Pekerjaan konstruksi jalan betonisasi di perumahan bumi indah tahap 4, RW 06, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan aktivis. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Dengan nilai anggaran sebesar Rp.129.535.000,- dan dilaksanakan oleh CV. Dian Sakira Pelaksanaan tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis dan administrasi yang semestinya, Minggu (12/10/2025).
Terlihat saat pelaksaan pengerjaan proyek tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), selama proses pengerjaan. K3 merupakan aspek fundamental dalam konstruksi untuk melindungi keselamatan tenaga kerja serta mencegah potensi kecelakaan kerja.
Pihak pelaksana proyek diduga menyiapkan tiga titik coring untuk pengujian ketebalan beton, untuk menjamin mutu pekerjaan secara menyeluruh. Dan membuka potensi terjadinya ketidak sesuaian antara pelaksanaan fisik dengan spesifikasi dalam kontrak.
Acep salah satu aktivis tangerang mengatakan,” Temuan Teknis dilapangan Ketebalan Beton diduga Tidak Sesuai bekisting (cetakan beton), dipasang di bawah agregat, yang seharusnya di posisi sesuai standar konstruksi. Praktik tersebut, menyebabkan berkurangnya ketebalan beton dari spesifikasi yang direncanakan. Yang tentu akan berdampak pada kekuatan, kualitas, dan umur jalan yang dibangun,” ucapnya.
ini sangat berisiko, akan menyebabkan kerugian keuangan negara, karena infrastruktur yang dibangun tidak akan bertahan sesuai umur rencana. Yang berarti harus diperbaiki atau dibangun ulang lebih cepat dari seharusnya,” tambah acep.
“Anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat, harus dikelola secara bertanggung jawab. Bila pola-pola seperti ini terus terjadi, proyek justru menjadi lahan korupsi bagi oknum yang tidak profesional dan tidak memiliki integritas,” tuturnya.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, kami mendesak agar proyek ini segera diaudit oleh lembaga pengawasan independen. Seperti BPK, BPKP, atau Inspektorat Daerah. Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara serta untuk mendorong agar proyek-proyek infrastruktur lebih profesional, Transparan, dan sesuai aturan teknis yang berlaku,” tutup acep.
(Team)