DetikXpress.id Kabupaten Tangerang – Proyek pembangunan jalan beton di Perumahan Taman Walet, RT/RW 03/012, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang-Banten, menuai sorotan warga dan aktivis. Proyek yang bersumber dari APBD 2025 dengan nilai Rp139.463.000,00 melalui Dinas Perumahan Permukiman Dan Permakaman (Perkim) ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Pelaksana proyek, CV. Bomantara Jaya, disinyalir mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan konstruksi. Berdasarkan temuan di lapangan. Pekerjaan pengecoran jalan diduga tidak dilakukan pemadatan menggunakan alat berat, seperti baby roller atau baby wales sebagaimana mestinya. Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga dinilai tidak maksimal, Rabu (21/10/2025).
Ketebalan beton yang terpasang di lapangan diduga tidak sesuai dan tidak memenuhi standar RAB. Hasil pengukuran menunjukkan variasi ketebalan antara 8–12 sentimeter. Umumnya dalam kontrak, telah ditetapkan ukuran minimal tertentu untuk menjamin ketahanan dan mutu jalan tersebut.
“Kami melihat ini proyek asal jadi. Ketebalan beton tidak sesuai volume, kami menduga ada pengurangan material, baik beton maupun agregat. Selain itu, kontraktor tidak pernah berkoordinasi atau memberi pemberitahuan kepada RT/RW setempat,” ujar (Dd) salah satu warga.
Warga juga menilai sikap kontraktor yang tidak profesional, serta minim komunikasi, semakin memperkuat adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sementara itu, aktivis Tangerang Acep mengatakan,” telah menerima laporan resmi dari masyarakat beserta dokumentasi lapangan. Mereka mendesak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh serta audit teknis terhadap proyek ini.
“Jika benar terjadi pelanggaran spesifikasi, jelas merugikan keuangan negara, Dinas terkait harus tegas. Bila perlu, tahan proses pencairan atau pengajuan proyek selanjutnya sebelum hasil audit keluar,” ucap Acep.
Ketebalan beton yang tidak sesuai RAB dapat menimbulkan kerusakan dini pada jalan. Pengurangan material dalam proyek APBD, termasuk pelanggaran hukum dan dapat masuk ranah tindak pidana korupsi. Pihak dinas wajib melakukan pengawasan ketat, terhadap pelaksanaan proyek untuk mencegah potensi kerugian negara,” tandasnya.
(Redaksi)












