DetikXpress.id Tangerang – Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup (Dirjen Gakkum LH), telah melakukan penindakan dan penyegelan kepada perusahaan yang terindikasi melanggar dan mengakibatkan dampak polusi udara di wilayah Jabotabek.
Namun beberapa perusahaan masih tetap bandel beroperasi, salah satunya Pt. Multy Makmur Limbah Nasional, sebagai Transporter dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang sudah di segel oleh pihak Dirjen Gakkum LH, Rabu (26/11/2025).
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho Saat di konfirmasi oleh awak media melalui via WhatsApp mengatakan,” sanksi sudah jelas, bila memang mereka beroperasi kembali terbukti melanggar, sesuai undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjadi dasar hukum untuk sanksi pidana dan administratif,” ucapnya.
“Saat ini Tangerang menjadi prioritas pantauan kami, karena penghasil limbah B3, serta banyak pelanggaran dan kasus limbah B3 mengelola tanpa ijin,” tuturnya.
Pencabutan izin usaha, pidana penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda 15 miliar untuk pelanggaran serius, untuk pelanggaran ringan ancaman bisa minimal 1 tahun penjara dan denda 1 miliar, pencabutan izin usaha jika tidak diindahkan,” jelasnya.
Kami sudah mengetahui serta mengantongi identitas pemilik Pt. tersebut dan akan ditindak lanjuti serta akan dilakukan penjemputan paksa. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi banten,” tutupnya.
(Team)












