Diduga Gudang Menimbun Limbah B3, Aktivis Akan Laporkan Ke KLH

DetikXpress.id Tangerang – Maraknya pengelolaan limbah B3 tanpa izin di Tangerang seakan kebal hukum, tanpa memiliki izin Analilis Dampak Lingkungan (AMDAL) para pelaku bebas menimbun limbah bahan, berbahaya dan beracun (B3).

Salah satu tempat yang berada di kawasan manis II, jln Palem Manis 2, Kelurahan Gandasari, kecamatan jatiuwung, Kota Tangerang mengelola limbah B3 diduga melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009, Senin (15/09/2025).

Saat dikonfirmasi salah satu pegawai Jf mengatakan,” saya disini cuma kerja bangunannya saja, klo yang kerja lagi pada libur. Besok saja kesini lagi,” ucapnya.

“Kalau yang punya masih orang sini, namanya pak cecep. Semua orang juga tahu, emang abang engga kenal sama beliau,” tutur Jf.

Diki salah satu aktivitas mengatakan,”diketahui bahwa pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah, diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” ucapnya.

“para oknum pelaku kejahatan lingkungan, mereka tidak memikirkan dampak untuk masyarakat sekitar, jika limbah B3 tidak bisa dipakai mereka buang begitu saja, bahkan limbah B3 tersebut dampaknya bukan perhari itu, namun dampak limbah B3 yang dibuang kedalam tanah akan berdampak dimasa depan dan bagaimana anak cucu kita nanti,” tutur Diki.

Kami akan segera menyurati dinas lingkungan hidup Provinsi Banten dan Gakkum KLH RI, agar perusahaan yang menyalahi aturan dan diberi sanksi dengan tegas serta di cabut ijinnya,” tutup Diki.

 

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *