DetikXpress.id TANGERANG – Penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan di Kabupaten Tangerang kembali dipertanyakan. Meski papan peringatan dan garis penyegel dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah terpasang, sebuah gudang pengolahan limbah ilegal di Kp. pasir kalong RT. 09/02 Desa Cibadak kecamatan cikupa kabupaten Tangerang diduga kuat masih menjalankan operasionalnya secara sembunyi-sembunyi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, segel yang seharusnya menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut tampak mobil truk keluar masuk membawa yangd iduga limbah, Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas truk pengangkut limbah masih sering terlihat keluar-masuk pada jam-jam tertentu.
Dugaan pelanggaran segel ini memicu keresahan bagi masyarakat terdampak. Pasalnya, keberadaan gudang limbah tersebut dinilai merusak kualitas udara dan mencemari sumber air warga.
“Segel itu dipasang sudah lama, tapi di dalam masih ada aktifitas dan bau menyengat kalau malam, Kamis (16/04/2026).
Menanggapi hal ini, aktivis lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang mendesak KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Tangerang untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan tindakan yang lebih tegas.
“Penyegelan adalah instrumen penegakan hukum. Jika segel dilanggar, itu adalah tindak pidana. Pemerintah jangan hanya berani memasang papan pengumuman, tapi harus ada pengawasan pasca-penyegelan yang ketat,” tegas Ketua Umum Ampel Indonesia yang biasa di sapa bung Guruh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gudang limbah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Sementara itu, warga berharap pemerintah tidak menutup mata dan segera menyeret pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ke jalur hukum demi kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
(Team)













