DetikXpress.id Banten – Ormas (Organisasi Masyarakat) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) mengajak para pengurus ranting di diseluruh Provinsi Banten untuk mengawasi pencemaran lingkungan dengan cara melakukan patroli, melakukan advokasi, melaporkan pelanggaran kepada pemerintah, serta menggandeng pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kelestarian alam.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Banten, disebabkan oleh pertumbuhan industri yang pesat. Kurangnya pengelolaan limbah yang efektif, praktik pembuangan ilegal (dumping), dan pelanggaran peraturan oleh beberapa perusahaan. Hal ini menimbulkan masalah serius seperti pencemaran lingkungan (sungai, udara) dan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar, Rabu (22/10/2025).
Menurut ketua biro Lingkungan Hidup dan sumber daya alam Ormas BPPKB DPD Banten, yang biasa di sapa kang entis mengatakan,” Banten merupakan kawasan industri yang berkembang pesat, menghasilkan jumlah limbah B3 yang sangat besar setiap tahunnya dan beberapa oknum secara ilegal membuang limbah B3 di tempat yang tidak seharusnya, seperti yang ditemukan Kementerian Lingkungan Hidup dan beberapa perusahaan yang disegel karena melanggar.
“Provinsi Banten ini merupakan kawasan industri yang berkembang pesat, dimana menghasilkan limbah B3 yang besar pula setiap tahunnya, ada beberapa oknum secara berani dan ilegal melakukan tindakan-tindakan yang merugikan lingkungan hidup serta masyarakat terdampak,” terangnya kang entis.
kami mengajak saduluran di kepengurusan ranting Ormas BPPKB di Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan dan pemantauan yang dicurigai melakukan kejahatan terhadap Lingkungan hidup yang merusak alam “tegasnya.
(Redaksi)













