DetikXpress.id Kabupaten Tangerang – Aktivitas penambangan galian C berupa penggalian tanah diduga ilegal kembali ditemukan di wilayah Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (27/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat, mengakibatkan lalulintas macet serta jalan kotor akibat aktivitas mobil truck tanah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tanah hasil galian dikeruk menggunakan alat berat, kemudian dimuat ke dalam truck untuk dijual atau dimanfaatkan sebagai material pembangunan.
Keberadaan tambang galian C menjadi sorotan diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Sejumlah pihak di lapangan disebut turut berperan dalam operasional kegiatan tersebut, mulai dari pengelola hingga pekerja teknis.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Rajeg, H. Zaenal, mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas tersebut.
“Saya belum mengetahui adanya kegiatan galian C itu, dan belum ada informasi yang masuk ke pihak Trantib Kecamatan Rajeg,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan galian C pada umumnya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Setiap galian C tanah itu biasanya ilegal, tidak ada izin resmi dari Kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten,” imbuhnya.
Di lokasi, terlihat sejumlah pekerja tambang serta sopir truk yang terlibat dalam proses pengangkutan material.
Saat dikonfirmasi salah seorang pekerja yang bertugas mencatat ritasi nomor kendaraan memgaku tidak mengetahui pemilik usaha tersebut.
“Maaf bang, saya tidak tahu ini punya siapa. Orangnya juga belum datang ke sini,” katanya.
Martin salah satu aktivis tangerang mengatakan,” mereka sudah jelas melanggar peraturan Bupati (Perbup) diatur dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan/Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Peraturan ini menegaskan perlunya izin resmi, pengelolaan dampak lingkungan, dan retribusi untuk perlindungan wilayah Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak satpol Pp kabupaten tangerang, bila memang galian tersebut di duga tidak memiliki izin (ilegal),” tutur Martin.
“Perda Nomor 1 Tahun 1998 mengenai pajak pertambangan. Pengawasan dan Pengendalian, Perbup ini fokus pada pengawasan usaha galian tanah/pasir agar tidak merusak lingkungan.
Larangan untuk Galian Ilegal Pemkab Tangerang secara tegas melarang dan menindak galian C yang tidak memiliki izin (ilegal) karena merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat,” tutunya.
(Team)












