DetikXpress.id Tangerang – Dugaan kebal hukum aktivitas peleburan alumunium, yang masih berdiri serta beroperasi bebas diwilayah kecamatan sindang jaya, menjadi salah satu contoh lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan dari pemerintah kecamatan, Senin (28/04/2025).
Diki salah satu aktivis Tangerang mengatakan,” maraknya peleburan alumunium di kabupaten tangerang, mengakibatkan pencemaran udara serta lingkungan hidup, dampaknya sangat berbahaya,” ucapnya.
“Pengusaha peleburan tersebut, jelas sudah melanggar beberapa peraturan seperti Perda No. 1 Tahun 2023, Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 dan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 KLHK, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutur diki.
- Dampak dari aktivitas peleburan alumunium yang dirasakan oleh masyarakat, bau yang menyengat, debu atau abu bekas dari pembakaran dapat terbawa oleh tiupan angin, mengakibatkan pencemaran lingkungan, air, tanah dan udara.
- Asap hitam pembakaran berdampak pada pencemaran polusi serta baku mutu udara seger dilingkungan sekitar, dan dapat mengakibatkan penyakit gangguan pernafasan (ispa),” jelasnya.
Kami akan laporkan dan bersurat kepada Camat Sindang Jaya, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, dan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (GAKKUM) Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Agar aktivitas yang berdampak merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat sekitar, dapat segera dilakukan penindakan tegas.
”Jagalah lingkungan kita dari dampak industri yang akan membahayakan manusia dan lingkungan sekitar, Jaga Bumi Kita,” tutup diki.
(Redaksi)