Aktivis Desak Camat, Terkait Prostitusi Merasa Kebal Hukum

DetikXpress.id Kabupaten Tangerang – Masyarakat merasa resah dengan tempat-tempat praktik prostitusi online dengan berbagai modus, agar aktivitas tersebut berjalan lancar.

Para pelaku usaha panti pijat (Reflexi), yang diduga tidak memiliki izin resmi serta izin lingkungan masyarakat sekitar merasa kebal hukum. Salah satu panti pijat (Reflexi) widuri yang berada diwilayah kutabumi, kecamatan pasar kemis, Kamis (29/01/2026).

HRN Aktivis tangerang mengatakan,” kami akan segera desak camat pasar kemis, agar segera menidak tegas sesuai undang-undang dan memproses hukum. Bila karena masyarakat merasa resah, tempat tersebut dijadikan praktik prostitusi terselubung,” ucapnya.

 

“Kami juga akan melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten tangerang, agar segera ditindak lanjuti, terkait prostitusi terselubung laporan dari masyarakat,” tutur HRN.

Ade Sunaryo, S.Pd.,M.M., Lurah Kuta Bumi saat dikonfirmasi melalui via pesan whattsap mengatakan,”Terimakasih pak, insya Allah pembinaan terus dilakukan, bila ada pelanggaran akan kami tindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

“Beberapa rekomendasi dari pembinaan akan dilakukan :

1. Jam operasional mereka rata-rata mulai pukul. 09.00 s.d. 22.00 WIB

2. Tidak melayani jasa lain kecuali hanya pijat refleksi

3. Menutup kegiatan selama ramadhan 1447 H

Bila tidak sesuai dengan rekomendasi ini, maka akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Ade Sunaryo.

 

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *