DetikXpress.id Tangerang – Peredaran obat golongan G jenis tramadol dan eximer yang dijual bebas di wilayah pakuhaji, kabupaten tangerang kian merashkan masyarakat sekitar.
Dengan keuntungan yang besar, diduga pemilik toko berani memberikan sejumlah koordinasi kepada penanggung jawab dilapangan. Ironisnya pemilik toko dan penanggung jawab seakan kebal hukum dan tidak mengindahkan penindakan dari aparat penegak hukum.
Diki Aktivis Tangerang mengatakan,” peredaran obat golongan G, saat ini sudah merajalela dimana-mana termasuk wilayah hukum polsek pakuhaji, agar segera menindak tegas toko penjual obat ilegal tersebut,” ucapnya.

“Bila dibiarkan dapat merusak para pemuda generasi anak bangsa, kami meminta kepada pihak aparat kepolisian menindak tegas serta memberantas dan menangkap aktor dibelakangnya,” tutur diki.
Dalam pasal 435, 436 ayat (2) UU No.17 tahun 2023 tentang kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP sudah jelas ancaman hukuman 5 tahun penjara, tetapi para pelaku menjual secara terang-terangan, seakan hukum mereka yang mengatur,” jelasnya.
Kami sudah mengantongi beberapa nama pemilik toko serta penanggung jawabnya, dan akan segera kami laporkan kepada kapolres metro tangerang,” tutup diki.
(Redaksi)