Aktivis Meminta Pemkab Tangerang Tertibkan Seluruh Tempat Karaoke, Diwilayah Kabupaten Tangerang

detikxpress.id Tangerang – Bak seperti jamur, tempat karaoke dikabupaten tangerang yang menjajahkan minuman keras serta LC (Lady Companion) bebas beroperasi dibulan ramadhan.

Seperti 4 tempat karaoke yang berlokasi di Wisma Mas, Kelurahan Kutajaya, kecamatan pasar kemis, yang terjaring razia beberapa hari lalu oleh anggota polsek pasar kemis serta satuan polisi pamong praja kecamatan pasar kemis, Sabtu (15/03/2025).

“Diketahui bahwa Bupati kabupaten tangerang memberikan himbauan yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025,” Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai 2 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ucap Soma Atmaja.

Diki salah satu Aktivis Tangerang mengatakan,” pemerintah kabupaten tangerang harus tegas dan memberikan sanksi keras, bagi para pelaku pengusaha tempat karaoke (hiburan malam) yang tidak mengindahkan surat edaran bupati selam bulan suci ramadhan. Dugaan kesengajaan para pelaku pengusaha karaoke, terlihat dari operasi atau razia yang terjaring di pasar kemis,” ucapnya.

Tempat hiburan malam yang diduga dibiarkan bebas beroperasi dibeberapa wilayah,
(1) Cafe Soca, desa selapajang, kecamatan cisoka.
(2) Cafe vikacu
(3) Cafe mamah Nur
(4) Cafe Ferry
(5)Cafe Petrus
(6) Cafe Ajo
(7) Cafe Yosef
(8) Cafe mas teler 1
(9) Cafe mas teler 2, kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa.
(10) Kali Mati (prostitusi)
(11) Cafe soraya teluk jakarta, kelurahan Kutabumi, kecamatan Pasar kemis.
(12) Cafe kolam (dewan), desa lembangsari, kecamatan rajeg.
(13) Cafe Arman (AR), desa sarakan, kecamatan sepatan.
Kami menduga ada pembagian upeti kepada oknum-oknum tertentu, dengan istilah jatah bulanan,” tutur Diki.

“Mereka sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Serta Pelindungan Masyarakat,” jelasnya.

Kami akan segera mengirimkan surat kepada Bupati kabupaten tangerang, Kapolres dan Kasatpol pp kabupaten tangerang, agar segera menindak tegas serta memberikan sanksi kepada para pelaku pengusaha tempat karaoke atau hiburan malam, yang masih beroperasi selama bulan suci ramadhan,” tutup Diki.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *