Aktivis Soroti Pengerjaan Drainase Jalan Raya Pasarkemis-Rajeg, Diduga Kualitas Diragukan

DetikXpress.id Kabupaten Tangerang – Aktivis Soroti Proyek Drainase Jalan Raya-Rajeg, Kualitas Diragukan. Pemerintah kabupaten tangerang sedang gencar melakukan pembangunan infrastuktur jalan, untuk meningkatkan sumber daya perekonomian masyarakat, namun sangat disayangkan sejumlah masalah serius dalam pembangunan Drainase lanjutan jalan raya Pasar kemis – Rajeg Tangerang, Kamis (24/04/2025).

Diki salah satu Aktivis Tangerang menjelaskan,”Masalah-masalah tersebut meliputi :

  • Pengurangan spesifikasi material : Terdapat dugaan pengurangan spesifikasi bahan material, termasuk kemungkinan tidak adanya lapisan pondasi bawah (mortar).
  • Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) : Laporan menyebutkan adanya SMK3, yang menunjukkan kurangnya perhatian terhadap keselamatan pekerja.
  • Tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) : Pembangunan diduga tidak sesuai dengan elevasi standar SNI, mengindikasikan kualitas yang rendah.
  • Ketidaksesuaian RAB : Diduga ada penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Tidak adanya lantai pondasi bawah (LPB) secara menyeluruh,(Mortal) Drainase dipasang dalam genangan air pada lokasi tersebut tidak adanya pengeringan air proyek U-ditch dipasang pada lokasi, seolah-olah di paksakan kulitas di ragukan.

 

  1. Kualitas yang diragukan : Pemasangan U-ditch yang tidak rata (naik turun) semakin memperkuat keraguan akan kualitas pekerjaan.
  2. Lemahnya pengawasan : Dinas Bina Marga Suber Daya Air (DBMSDA) dinilai lemah dalam menjalankan pengawasan, sehingga masalah-masalah tersebut dapat terjadi.

Pelaksanaan pembangunan DRAINASE Jalan Raya Pasarkemis – Rajeg Anggaran APBD 2025 Kabupaten Tangerang, Milik Dinas (SDA) Pelaksana CV. PUTRI PARAHYANGAN Pagu anggaran Rp.492,559,000,- 

“Kesimpulannya, proyek pembangunan Drainase ini menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan dan pelanggaran prosedur, yang memerlukan investigasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas pekerjaan sesuai standar,” ucapnya.

Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Inspektorat, dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan-temuan ini,” tandas diki.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *