ATR/BPN Kab.Tangerang Angkat Bicara, Soal HGB dan SHM Pagar Laut 

detikxpress.id Tangerang – Persoalan tentang surat kepemilikan pagar laut HGB dan SHM yang telah diterbitkan oleh ATR/BPN menjadikan polemik panjang dan ramai di bicarakan oleh elemen masyarakat dan beberapa Sebelumnya kementrian ATR BPN telah menyatakan dan mengakui bahwa pagar laut misterius di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang dengan total 263 Sertifikat.

Pasalnya, Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang telah dipanggil oleh kementerian ATR/BPN untuk Klarifikasi dan segera melaksanakan Investigasi serta proses terbitnya kajian baik HGB maupun SHM tersebut.

Menurut Yayat Ahadiat Awaludin sebagai Kepala kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang menjelaskan soal polemik ini diperlukan investigasi, waktu dan proses karena darimana dasar hukumnya dan persyaratan-persyaratan yang telah di lampirkan.

“Investigasi itu memerlukan waktu dan proses,biar nanti saya dan pak kanwil nanti di panggil oleh pak menteri ATR/BPN terkait masalah ini,” ucapnya via WhatsApp Selasa, (21/1/25).

untuk Pertek (Pertimbangan Teknis) itu nunggu perintah dari kementerian dan Inspektorat untuk membuka warkah-warkah dasar penertiban Sertifikat tersebut.

“Nanti kami cek apakah ada Pertimbangan Teknis nya apakah ada PKKPR nya pada saat proses peralihan,” ujar Yayat.

Selain itu, Yayat mengatakan,” untuk tahapan penerbitan SHM dan HGB dari 263 belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil investigasi.

“Saya tidak bisa mendahului hasil investigasi,” jawab nya singkat.

ATR BPN Kabupaten Tangerang memberikan ruang bagi pengaduan masyarakat, baik dari LSM, mahasiswa dan awak media.

“Kami membuka ruang untuk pengaduan masyarakat, dan hari Kamis besok siapapun yang datang ke kantor akan kami terima,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *