Camat Pasar Kemis Diduga Tutup Mata, Tempat Hiburan Malam Karaoke Bebas Beroperasi

detikxpress.id Tangerang – Ada apa tempat hiburan malam (karaoke) wisma mas, kelurahan kutajaya, kecamatan pasar kemis saat ini masih tetap beroperasi.
Para pelaku pengusaha tempat hiburan malam (karaoke) diwilayah pasar kemis, seolah tidak menggubris peraturan daerah (Perda) seakan kebal hukum.

Tempat tersebut sebelumnya sudah dilakukan penindakan serta penyegelan oleh satuan polisi pamong praja kabupaten tangerang, bersama satuan polisi pamong praja kecamatan pasar kemis dan anggota kepolisian sektor pasar kemis, Selasa (08/04/2025).

Diki Salah Satu Aktivis Tangerang Mengatakan,” dalam hal ini camat pasar kemis harus tegas dan memberikan sanksi berat, berupa pembongkaran tempat yang dijadikan hiburan malam. Agar para pelaku pengusaha bisa lebih menghargai lingkungan sekitar,” ucapnya.

” tidak cukup dengan teguran saja, baik secara lisan maupun penyegelan. Justru jalan satu-satunya harus dilakukan pembongkaran, agar mempersempit ruang gerak para pelaku mendirikan tempat-tempat prostitusi yang berkedok tempat hiburan malam (Cafe),” tutur Diki.

“Mereka sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Serta Pelindungan Masyarakat,” jelasnya.

Kami sebagai masyarakat, meminta kepada camat pasar kemis agar segera melakukan tindakan serta gebrakan diseluruh tempat-tempat yang dijadikan prostitusi seperti kali mati, graha teluk jakarta, hingga sampai saat ini masih bebas beroperasi. Agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” tutup Diki.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *