Diduga 2 Proyek Tidak Sesuai Spesifikasi Disorot Aktivis

DetikXpress.id Tangerang – Miris pengerjaan 2 proyek yang berada di Kelurahan Kutajaya, Kecaatan pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dalam pengerjaan 2 proyek tersebut, diduga banyak indikasi serta kejanggalan fisik dan papan proyek, Kamis (05/06/2025).

Diki Aktivis Tangerang mengatakan,” terkait dengan pengerjaan 2 proyek yang diduga ada perbedaan antara fisik dengan papan nama proyek, jelas ada kejanggalan serta tidak kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan harga satuan (mark-Up Anggaran),” ucapnya.

“Pemasangan paving block dan pemeliharaan pagar makam tidak sesuai karena pekerjaan yang kurang berkualitas. para pekerja tidak dilengkapi Alat pelindung diri (APD) serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),” jelas diki.

beberapa poin penting yang perlu diperhatikan :

1. Anggaran yang Digunakan : Anggaran yang digunakan harus sesuai dan terealisasikan sepenuhnya dalam pemasangan paving block dan pemeliharaan pagar makam tersebut.

2. Masalah Spesifikasi Teknis : Proyek ini tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya). Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas jalan yang dibangun.

3. Pelaksanaan Proyek : Pelaksanaan proyek ini bisa mengalami kendala karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal ini dapat menyebabkan masalah struktural dan keamanan pada paving block dan pemeliharaan pagar makam yang telah dibangun, serta memerlukan perhatian lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan bahwa proyek dapat diselesaikan dengan benar.

Memastikan penggunaan bahan yang tepat, dan mematuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, koordinasi yang baik antara semua pihak yang terlibat juga sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal.

“Untuk memastikan keberhasilan proyek pembangunan paving block dan pemeliharaan pagar makam ini, penting bagi pihak instansi terkait, APH dan Inspektorat, BPK RI, untuk melakukan Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran. Evaluasi, audit menyeluruh terhadap pelaksanaan 2 proyek paving block dan pemeliharaan pagar makam Kp. Gelam Pabuaran, KutaJaya, Kecamatan Pasar Kemis,” tutupnya.

 

(Ervin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *