detikxpress.id Tangerang – Tempat hiburan malam yang berada di wilayah pasar kemis, beberapa kali dilakukan operasi baik dari satpol pp kecamatan maupun satpol pp kabupaten Tangerang, namun tidak pernah membuahkan hasil, Minggu (14/07/2024).
Terlihat tempat hiburan malam masih kokoh berdiri tepatnya di kelurahan kuta jaya, kecamatan pasar kemis yang diduga menjadi sarang prostitusi para pria hidung belang.
Salah satu Aktivis Tangerang Ahmad Fadli mengatakan,” Adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu, membuat para pelaku pengusaha tempat hiburan malam yang berada di kelurahan kuta jaya, merasa gagah dan kebal hukum. Sudah jelas dari ke empat tempat hiburan malam tersebut, tiga tempat sudah dilakukan penyegelan dari satpol pp kabupaten Tangerang, tetapi masih tetap beroperasi,” Ucapnya.
“Sesuai peraturan daerah (PERDA) nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta peraturan daerah (PERDA) nomor 8 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras,” Jelas fadli.
Ke empat lokasi tempat hiburan malam karaoke, yang berada di lingkungan perumahan wisma mas, kelurahan kuta jaya, kecamatan pasar kemis diduga tidak berizin,” Tuturnya.
Mn (38) warga mengatakan,” Bahwa tempat hiburan malalm sebelumnya sering dilakukan penertiban, namun diduga ada oknum tertentu yang melindungi agar selalu dapat beroperasi,” Ucap Mn.
” Banyak bang oknum-oknum dari pihak-pihak tertentu yang datang, untuk sekedar mampir.
Saya sebagai warga disini yang merasakan dampaknya, karena kebisingan musik serta teriakan para tamu dan pemandu lagu,” Jelasnya.
Kami berharap kepada pihak-pihak terkait, seperti satpol pp kabupaten Tangerang, agar menindak lanjuti aduan masyarakat, terutama camat pasar kemis, agar benar-benar dan serius menindak tempat hiburan malam yang sudah meresahkan masyarakat sekitar,” Tutupnya Mn.
(Redaksi)