Diduga Kebal Hukum Prostitusi Open B.O Berkedok Panti Pijat Di Wilayah KutaBumi

DetikXpress.id Kabupaten Tangerang – Maraknya praktik-praktik prostitusi berkedok panti pijat (Reflexi), dengan menjajahkan wanita pekerja sex komersial kepada para pria hidung belang diwilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (28/01/2026).

Meski pasar kemis dikenal sebagai kecamatan Religius, namun di wilayah ini marak tempat maksiat. Yang diduga tidak memiliki izin dengan berkedok panti pijat (reflexi) kian marak. Salah satunya Reflexi Widuri seakan kebal hukum.

HRN salah satu aktivis Tangerang mengatakan,” Penyalahgunaan MiChat untuk prostitusi online dapat dijerat dengan beberapa pasal, terutama Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran muatan asusila, Pasal 296 KUHP (mucikari/germo), dan Pasal 21 Undang-Undang TPPO (Perdagangan Orang),” ucapnya.

Terkait banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah adanya prostitusi di wilayah hukum kecamatan Pasar, kabupaten tangerang,” kami meminta kepada pihak aparatur pemerintah setempat baik dari Kecamatan maupun kepolisian, agar segera menindak tegas tempat lokasi tersebut,” tandasnya HRN.

 

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *