DetikXpress.id Tangerang – Proyek betonisasi perum taman raya rajeg Rt 05/09 desa mekarsari, kecamatan rajeg, kabupaten tangerang APBD Tahun 2025 Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air (DBM&SDA), Kamis (15/05/2025).
Pekerjaan yang dilakukan oleh CV. SRIKANDI MANDIRI
Anggaran : Rp. 198.411.000 diduga kualitas mutu beton diragukan, karena agregat yang tidak sesuai dengan ketebalan beton rata-rata 12,13 cm yang seharusnya sesuai papan bekisting 15 cm diduga lemah pengawasan.
Ahmad Fadli Salah satu Aktivis Kabupaten Tangerang mengatakan,” Inspektorat dipertanyakan langkah dan tugasnya, prihal terkait pembangunan betonisasi jalan perum taman raya rajeg, yang diduga tidak sesuai Spesifikasi RAB milik Dinas Bina Marga (DBM) kabupaten tangerang APBD T.A 2025 yang harus segera dilakukan evaluasi,” ucapnya.
Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait proyek betonisasi jalan di Perum Taman Raya Rajeg :

Dugaan Pelanggaran Spesifikasi : Terdapat indikasi bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam RAB (Rancangan Anggaran Belanja).
Temuan di Lapangan : bahwa kualitas mutu diragukan, agregat tidak sesuai, dan ketebalan beton berkurang. Selain itu, bekisting diduga tidak sesuai dengan RAB.
Peran Inspektorat : Aktivis mempertanyakan peran Inspektorat dalam mengawasi proyek ini, dan mendesak agar dilakukan audit, reviu, dan evaluasi.
Potensi Kerugian Negara : Diduga ada pengurangan bahan material, yang mengindikasikan potensi kerugian negara.
Harapan untuk Dinas Bina Marga : Ada harapan agar Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang meninjau ulang proyek ini, melakukan audit, dan memeriksa ketebalan beton.
Ketiadaan Kontraktor di Lokasi : Pihak kontraktor pelaksana tidak berada di lokasi saat akan dikonfirmasi,” tutur Ahmad Fadli.
Secara keseluruhan, informasi ini mengindikasikan adanya potensi masalah serius dalam pelaksanaan proyek betonisasi jalan ini. Langkah selanjutnya yang bisa diambil adalah :
1. Mengumpulkan Bukti Lebih Lanjut : Dokumentasikan semua temuan dengan foto dan video.
2. Melaporkan ke Pihak Berwenang : Laporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Dinas Bina Marga. Jika tidak ada tindakan, laporkan ke pihak yang lebih tinggi seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau aparat penegak hukum.
3. Mengawal Proses Investigasi : Pastikan bahwa laporan Anda ditindaklanjuti dengan benar dan transparan,” tutupnya.
(Redaksi)












