Diduga Penjual Obat Golong G Jenis Tramadol Dan Eximer Kebal Hukum

DetikXpress.id Tangerang – Seakan tak jera dan kebal hukum penjual obat jenis tramadol dan eximer bebas berjualan di kelurahan sukatani, kecamatan rajeg, kabupaten tangerang, hanya bermodalkan kursi serta ditutupi pagar kikis bambu, Jumat (16/05/2025)

Penjual tersebut menjajahkan obat kepada masyarakat, tidak mengenal siapapun yang membeli, mulai dari anak sekolah, pemuda/pemudi maupun orang dewasa.

Diki salah satu Aktivis Tangerang mengatakan,” mereka para penjual obat jenis tramadol dan eximer, sudah jelas melanggar hukum menjual tanpa mengantongi izin remi,” ucapnya.

“Disini peran polisi sebagai pihak penegak hukum, harus tegas untuk memberantas peredaran toko obat tersebut, jangan tebang pilih untuk melakukan tindakan yang bersifat untuk masyarakat,” tuturnya.

Kami akan segera melayangkan surat kepada Polresta tangerang dan Polda Banten, agar ditindak tegas semua toko obat keras golongan G yang berada diwilayah kabupaten tangerang,” tutup Diki.

 

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *