DetikXpress.id Kabupaten Tangerang – Miris kabupaten tangerang memjadi darurat obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer, sudah menjadi perbincangan masyarakat luas, Terkait obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer di beberapa kecamatan, kabupaten tangerang.
Obat yang berwarna putih dengan nama tramadol serta warna kuning dengan nama eximer, kerap menjadi obat doping di kalangan remaja (muda-mudi), membuat resah bagi para orang tua, Jum’at (23/01/2026).
Saiful Anwar salah satu Aktivis tangerang mengatakan,” obat keras golongan G, jenis tramadol dan eximer kian marak dibeberapa kecamatan di kabupaten tangerang, seperti di kecamatan Tigaraksa, Rajeg, Pakuhaji, sepatan, Mauk dan sukadiri marak toko-toko yang berkedok kosmetik atau warung-warung yang sudah menjadi titik langganan para pembeli obat keras tersebut,” Ucapnya.
“Demi menjaga kesehatan dan keselamatan untuk generasi anak bangsa,”kami akan segera melaporkan dan berkomunikasi dengan pihak aparat hukum seperti, Polda Banten dan BNN, agar segera menindak lanjuti peredaran obat keras golongan G, jenis tramadol dan eximer,” tegas saiful anwar.
Sudah jelas Peredaran obat tanpa izin tersebut diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.
(Redaksi)













