Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Menetapkan 1 Tersangka Baru, Terkait Pencairan Ganda APBDes 2024  

detikxpress.id Tangerang –  Usai tim penyidik bidang pidsus kejari kabupaten tangerang resmi menetapkan AI selaku operator desa pondok kelor dan HK operator desa kampung kelor, kecamatan sepatan timur sebagai tersangka, yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan).

Kedua orang tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten tangerang, Kamis (13/2/2025).

Kini kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, kembali menetapkan 1 tersangka baru WA selaku operator DPMPD. Menurut Doni Saputra kepala seksi Intelejen Kejari kabupatentangerang,” berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : 617/M.6.12/Fd.1/2/2025, kami melakukan penahanan setelah cukup bukti,” ucapnya.

“Tersangka WA kami terapkan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3, Jo pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang   Undang RI nomor : 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tambah Doni.

Perbuatan WA, yang dilakulan secara bersama – sama AI dan HK yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 1.271.596.502 (satu milyar, dua ratus tujuh puluh satu juta, lima ratus sembilan puluh enam ribu, lima ratus rupiah),” tuturnya.

“Sementara untuk tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan mulai hari ini tanggal 13 februari 2025 sampai dengan tanggal 04 maret 2025 mendatang di rutan kelas II B serang, bukan di jambe,” jelas Doni.

Saat disinggung oleh awak media, terkait dengan para operator desa yang lain juga ikut terlibat dalam pencairan ganda APBDes 2024. Doni menjelaskan,” Nanti akan kami dalami lagi dan akan disampaikan oleh tim penyidik dari bidang pidana khusus (Pidsus),” tutupnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *