Kuasa Hukum Desak Camat Dan Kades, Terkait Pemasalahan Tanah

DetikXpress.id Tangerang – Kasus Tanah milik almarhum Jainan bin Jamili di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, diduga keras ada kesepakatan jahat tanpa sepengetahuan pemilik tanah Abdul Rohman selaku ahli waris Jainan bin Jamili, hal itu disampaikan oleh Kuasa hukumnya, Kamis (08/05/2025).

Kuasa hukum dari Abdul Rohman, sudah melayangkan surat kepada kepala desa Pangadegan, kecamatan pasar Kemis, kabupaten Tangerang, untuk diadakan mediasi dengan adanya peralihan kepemilikan hak atas tanah, tanpa alas hukum yang cukup berkaitan terbitnya sertifikat atas nama H.MN di tanah milik Abdul Rohman.

Ferry Simanullang,SH.M.Hum. Kuasa Hukum Abdul Rohman mengatakan,” Klien kami tidak pernah menjual belikan hak Tanah miliknya kepada siapapun, dan atau menjadi jaminan ke pihak lain,” ucap Ferry Simanullang.

“Sejalan dengan adanya DHKP di desa, SPPT 2025 hingga kini Abdul Rohman selaku ahli waris Jainan bin Jamili masih aktif membayar tagihan SPPT, sesuai kepemilikan atas tanah adat miliknya. Yang masih atas nama ayahnya Jainan bin Jamili (almarhum), dengan No.C.1340, Persil,53D.II, blok 007, seluas 787M2, di RT,006, RW,01 wilayah hukum desa Pangadegan, kecamatan pasar Kemis,” tuturnya

Kami berharap dalam penyelesaian kasus tanah milik Abdul Rohman selaku ahli waris Jainan bin Jamili, dapat diselesaikan dengan jalan mediasi melalui H.Nurhanuddin, S.IP,M.Si selaku camat Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, sesuai surat yang kami telah layangkan kepada Camat untuk mengambil alih sebagai penyelesaian dapat terealisasi,” jelas Ferry Simanullang,SH.M.Hum.

Abdul Rohman selaku ahli waris Jainan bin Jamili (almarhum) saat dikonfirmasi mengatakan,” saya tidak pernah menjual belikan tanah milik peninggalan orang tua saya kepada siapapun, dan tidak pernah menjadi jaminan pihak orang lain,” ucap Abdul Rohman dikediamannya.

“Itu tanah milik peninggalan orang tua saya, dapat beli tahun 1962 dari Tjan Kim Eng, seluas seluruhnya 0.249ha, (2490M2), kini tinggal 787M2 sisa dari pembagiannya ahli waris Jainan bin Jamili tidak pernah menjual belikan kepada siapapun,” jelas Abdul Rohman.

salah satu warga yang mengetahui asal usul kepemilikan tanah miliknya Abdul Rohman selaku ahli waris Jainan bin Jamili mengatakan,” tanah milik adat kepunyaan Abdul Rohman selaku ahli waris dari Jainan bin Jamili (almarhum) memang benar adanya, sesuai surat kepemilikan tanah hasil jual beli orang tua kandungnya Abdul Rohman dengan Tjan Kim Eng pada tahun 1962,”ucap Saman.

“Dulu beberapa tahun lalu saya pernah jadi saksinya di Polres kabupaten Tangerang atas tanah milik Abdul Rohman selaku ahli waris Jainan bin Jamili atas laporan seseorang,” tuturnya pada awak media.

saya tetap bersedia untuk menjadi saksi tanah milik Abdul Rohman selaku ahli waris Jainan bin Jamili bila dibutuhkan untuk menjadi saksi,” jelas saman.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *