DetikXpress.id Tangerang – Panti Pijat Widuri Diduga Melayani Jasa Prostitusi Online setiap hari melalui aplikasi Michat, Masyarakat Meminta Lurah Kutabumi Segera Tertibkan penyakit masyarakat yang dinilai sudah meresahkan.
Prostitusi online merupakan kegiatan yang dilakukan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui media sosial untuk mempromosikan diri mereka secara bebas dalam bertransaksi, komunikasi dengan seseorang yang ingin menggunakan jasanya, Minggu, (8/02/2026).
Dengan adanya praktik prostitusi online di wilayah kutabumi, kecamatan pasar kemis, seperti menjadi momok bagi masyarakat sekitar lingkungan.
HRN aktivis tangerang mengatakan,”PSK yang menggunakan aplikasi chat seperti Line atau Whatsapp setelah ada kesepakatan maka disepakati tempat dan waktu pertemuan sudah jelas melanggar hukum. Menggunakan media sosial atau aplikasi untuk transaksi, dapat dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang direvisi, terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan,” ucapnya.
“Penyedia atau Mucikari dapat dijerat Pasal pidana 420 KUHP, bagi setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul (prostitusi) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun. Jika tindak pidana tersebut, dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah sepertiga (Pasal 421),” tutur HRN.
Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera menindak lanjuti laporan masyarakat, khususnya wilayah kelurahan kutabumi, kecamatan pasar kemis, kabupaten tangetang yang sudah merasa resah dengan adanya aktifitas prostitusi terselubung tersebut, dengan berkedok panti pijat (Reflexi),” tandasnya.
(Team)












