detikxpress.id Kabupaten Tangerang – Acara Organ Tunggal menuai pro dan kontra, salah satunya organ tungal New ERIKA yang merasa banyak kenalan di setiap wilayah diduga bebas membuat acara dimana saja, tanpa membuat ijin surat PAS dari pihak kepolosian, Jumat (6/12/2024).
Warga kp. Bugel tegal rt 02/06 desa pangadegan, kecamatan pasar kemis, kabupaten tangerang.
Merasa resah terkait acara dangdut yang di selenggarakan bukan acara pesta atau hajatan.
Selaku pimpinan organ tunggal tersebut, diduga meminta ijin kepada aparatur desa setempat untuk acara cek sound (NGAMEN).
Salah satu warga setempat inisial (R) mengatakan,” bukan kali ini saja organ tunggal dengan nama New ERIKA main disini, sebelumnya pada hari rabu (5/12/2024) dengan cuaca yang saat ini sedang musim hujan, organ tunggal tersebut cek sound dengan cuaca sedang turun hujan (gerimis),” Ucapnya.
“Kami sebagai warga setempat melihat acara terlalu dipaksakan, oleh pemilik organ tunggal tersebut. Diduga hanya bermodalkan ijin dari aparatur desa setempat,” Tambahnya.
Anehnya setiap acara organ tunggal, selalu diramaikan oleh para gadis ABG berpakaian sexy dengan sebutan (TKC), bebas menjajahkan minuman keras (MIRAS) kepada para penonton,” Tutur (R).
“Maraknya hiburan organ tunggal bukan hanya mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, dengan suara sound yang bising hingga pukul 01:00 wib malam, tetapi sering terjadi keributan antara penonton akibat terpengaruh oleh minuman keras,” Ungkapnya.
Saya meminta kepada aparatur pemerintah setempat, baik desa hingga polsek agar tidak memberikan ijin kembali, kepada semua pemilik organ tunggal dengan acara cek sound (NGAMEN) di desa pangadegan, kecamatan pasar kemis, khususnya kabupaten tangerang,” Tutupnya (R).
(Redaksi)