DetikXpress.id Tangerang – Pembuang limbah B3 ilegal di kabupaten tangerang semakin marak, yang berasal dari industri pabrik. Salah satunya lapangan terbuka yang dijadikan bekas pembuangan atau dumping limbah B3 oleh PT. Sinergi Prima Sejahtera di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, kini menjadi tempat bebas pembuangan limbah B3 ilegal, Senin (05/05/2025).
Aktivitas dumping limbah B3 harus wajib memiliki izin pengelolaan dan pemanfaat sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Diki salah satu aktivis Tangerang mengatakan,” Maraknya pembuangan limbah B3 di kabupaten tangerang, mengakibatkan pencemaran lingkungan dampaknya sangat berbahaya,” ucapnya.
“Pelaku usaha tersebut jelas sudah melanggar beberapa peraturan seperti Perda No. 1 Tahun 2023, Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 dan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas diki.
Kami akan melaporkan dan bersurat kepada Gakkum KLHK, terkait aktivitas dumping limbah secara ilegal di Desa Suka Asih, kecamatan Pasar Kemis. Agar membuat jera kepada para pelaku,” ungkapnya.
“Saat dikonfirmasi scurity PT mengatakan,” akan segera kami sampaikan suratnya kepada Danru, dan HRD. Agar cepat merespon surat laporan aduan ini,” tuturnya.
(Redaksi)