detikxpress.id Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang sedang menggencarkan sosialisasi terkait kawasan tanpa rokok (KTR) kepada masyarakat, serta bahaya merokok.
Saat ini, Pemkot Tangerang memiliki Perda Kota Tangerang No.8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada Perda tersebut, lokasi dimaksud adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.
“Satgas KTR akan melakukan pengawasan, penyuluhan dan penerapan regulasi di sejumlah wilayah yang telah ditetapkan secara khusus,” kata Asda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, Jumat (21/2/2025).
Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan hingga Satpol PP untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas asap rokok di Kota Tangerang.
Apabila ada yang kedapatan melanggar aturan tersebut, pelanggar bisa dikenakan denda sanksi sebesar Rp200.000.
“Kami akan berikan sanksi administratif bagi pengelolan KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya berupa denda sebesar Rp5 juta. Sementara bagi warga yang melanggar di kawasan yang dilarang diberikan sanksi penyitaan paksa rokok dan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.
(Redaksi)