Pengawasan Dana Desa di Seluruh Indonesia Semakin Ditingkatkan, Kejagung-Kemendes PDT Turun Tangan, Tak Main-main

detikxpress.id Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menandatangani kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah TertinggalKemendes PDT.
Kerja sama ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawaswan dan pengawalan penggunaan dana desa, sekaligus untuk menandai langkah strategis dalam mendukung pembangunan di desa secara transparan dan akuntabel.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani dan Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid.Kegiatan yang berlangsung di Harris Hotel Cibinong, Bogor disaksikan langsung oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, Selasa (07/01/2025).

Reda menjelaskan,” pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan misi pemerintah,“ Membangun dari Desa”.

“Kerja sama ini, merupakan langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan melalui Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) menjadi landasan penting.
Menurutnya, program ini bertujuan memberikan asistensi kepada aparatur desa dalam mengelola keuangan negara dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Reda menyebut pendekatan preventif akan menjadi prioritas Kejagung untuk mendukung pembangunan di desa,” tutur Reda.

Melalui langkah ini, pihaknya berupaya memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan juga meminimalkan pelanggaran hukum.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran.
Ini mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah kebocoran anggaran dan praktik koruptif,” jelasnya.

Ia berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dalam pengawasan di lapangan.
Melalui kerja sama ini, Kejagung dan Kemendes PDT berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pembangunan desa yang lebih baik.
Selain itu juga memastikan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutupnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *