detikxpress.id Jakarta – Polda Banten bersama Mebes TNI AL menggelar press conference ungkap kasus pengelapan 1 unit mobil yang berujung aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum TNI AL. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Gedung Yos Sudarso Mako Koarmada RI Jakarta Pusat, Senin (06/01/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Wakapolresta Polresta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf beserta personel Polda Banten.
Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata menyampaikan,” kronologi singkat peristiwa penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang yang terjadi pada 2 Januari 2025. Dia menyatakan tiga oknum TNI AL diduga terlibat dalam peristiwa yang merenggut korban jiwa itu.
“Saya menerima laporan terkait insiden pada tanggal 2 Januari 2025, malam sekitar pukul 20.00 dari Asintel Pangkoarmada RI,” kata Laksamana Madya Denih Hendrata dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Dia menerima informasi bahwa ada tiga anggotanya yang berada di Pangkalan Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mengalami pengeroyokan. Tiga anggota TNI AL itu adalah Sersan Satu (Sertu) berinisial AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Mereka mengalami pengeroyokan, oleh sekitar 15 orang tak dikenal direst area Km 45 Tol Merang-Tangerang,” kata Denih.
Peristiwa pengeroyokan itu disebabkan oleh pembelian mobil. Dalam peristiwa itu, salah satu tentara melepaskan tembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu orang.
“Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil, dalam insiden tersebut, diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan, mengakibatkan korban, satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka,” ujar Denih.
Sementara itu, Danpuspomal Laksamana Muda Sasmita menjelaskan,” soal status hukum oknum anggotanya, dalam kasus pengeroyokan dan penembakan bos rental mobil berujung meninggalnya IA (49) di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
“Ketiga anggota TNI AL yang terlibat telah ditahan.
sesuai dengan surat penahanan, yang bersangkutan sudah kita amankan,” kata Laksamana Muda Sasmita.
Karena masih proses penyelidikan, pihaknya belum menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus tersebut.
Namun, ketiga oknum TNI AL tersebut, akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai hari Sabtu dengan ditandatanganinya penahanan, itu sudah masuk proses,” tuturnya.
Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa Kasus penembakan ini bermula dari kasus penggelapan kendaraan yang ditangani oleh Polda Banten dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
“Berdasarkan LP / B / 1 / 2024 /SPKT./POLSEK RAJEG/ POLRES KOTA TANGERANG. Tanggal 2 Januari 2025. Pelapor: Sdr. Agam Muhammad Nasrudin, Waktu Dan Tempat Kejadian: Hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 00.15 wib di Taman Raya Rajeg Blok I 15/06 Rt. 015/005 Kel/Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kab. Tangerang, Awalnya Tsk. AS (29) menyewa sebuah mobil Honda Brio warna Orange tahun 2021 Nopol : B 2696 KZO ke CV. MAKMUR JAYA dengan menggunakan identitas KTP, KK, ID CARD palsu selama 3 hari dengan tujuan Sukabumi. Setelah kendaraan tersebut di serah terimakan kemudian di ketahui 3 GPS yang terpasang 2 diantaranya sudah di putus dan posisi kendaraan berada di daerah Pandeglang, mengetahui kejadian tersebut Pelapor yakni AGAM MUHAMMAD NASRUDIN merasa curiga dan melakukan pengejaran terhadap mobil miliknya yang di duga sudah berpindah tangan dari penyewa kepada orang lain, dan benar kendaraan mobil tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain. Atas kejadian tersebut Pelapor Mengalami kerugian sebesar Rp. 170 juta,” jelas Kapolda.
Adapun tersangka penggelapan mobil yaitu:
1. AS (29) – Peran: Sebagai orang yang melakukan penggelapan mobil honda brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut dan setelah mobil dikuasai selanjutnya mobil diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.
2. IS (39) – Peran: Orang yang menjual mobil honda brio milik korban kepada Sdr. AA (Anggota TNI AL) dan Sdr. BA (anggota TNI AL).
3. IH (DPO) – Peran: Orang yang menyuruh Tsk AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil dan juga orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil honda brio kepada Sdr. RH (DPO).
4. RH (DPO) – Peran: Orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada Tsk IS.
“Pada tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib personel Polresta Tangerang berhasil mengamankan Tsk IS (39) di dearah Pandeglang selaku penadah kendaraan, berdasarkan hasil introgasi dari Tsk IS (39) bahwa kendaraan tersebut ia peroleh dari Sdr. RH (DPO),” ujar Kapolda.
Adapun rangkaian perpindahan mobil adalah sebagai berikut : Pada tanggal 1 Januari 2025 Sekira jam 00.15 Wib Tsk AS (29) datang ke CV. Makmur Jaya Rental Mobil untuk melakukan sewa kendaraan honda brio warna orange, setelah mobil tersebut dikuasai oleh Tsk. AS (29) selanjutnya mobil langsung dibawa ke wilayah Pandeglang dan mobil langsung dipindah tangankan kepada Sdr. IH (DPO) dengan maksud untuk dijual / dicarikan pembeli, selanjutnya Sdr. IH (DPO) meminta kepada Sdr. RH (DPO) untuk menjualkan mobil tersebut dengan harga jual yang diberikan oleh Sdr. IH (DPO) sebesar Rp. 23.000.000. Kemudian Sdr. RH (DPO) menawarkan lagi mobil tersebut kepada Tsk IS (39) dengan harga jual sebesar Rp. 33.000.000, kemudian Tsk IS (39) pun meminta tolong kepada temannya Sdri. SY untuk mencarikan orang yang mau membeli mobil tersebut, hingga kemudian Sdri. SY menawarkan mobil tersebut kepada Sdr. AA (Anggota TNI AL) dan Sdr. BA (anggota TNI AL) Sehingga terjadilah transaksi antara Sdr. AA dengan Tsk IS (39) dengan harga jual sebesar Rp. 40.000.000.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” para tersangka penggelapan mobil dikenakan Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu,” tutup Kapolda Banten.
(Redaksi)