DetikXpress.id Kabupaten Tangerang – merasa kebal hukum, kegiatan Protitusi Online (Open B.O) Panti Pijat Widuri (Reflexi) tetap berjalan, rekomendasi dan pembinaan serta jam operasional dari pihak kelurahan kutabumi, kecamatan tangerang seakan tidak diindahkan, Senin (02/02/2026).
Para pekerja sex komersial (PSK), nampak cuek seakan tidak terjadi teguran daei pihak aparatur setempat. Tanpa di lengkapi izin dokumen resmi, seperti lingkungan setempat maupun dinas terkait, aktivitas panti pijat tetap berjalan.
Saiful Anwar Aktivis Tangerang mengatakan,” kami sudah berkomunikasi dengan aparatur setempat, baik, ketua Rukun tetangga, Rukun Warga hingga satuan Polisi Pamong Praja, kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten tangerang,” ucapnya.
“pelaku usaha panti pijat (Reflexi) jangan merasa kebal hukum dan kenal banyak rekan-rekan dilapangan yang mereka anggap seperti saudara sendiri. Prostitusi online adalah perbuatan melawan hukum,” tutur Saiful Anwar.
Kami sudah melayangkan surat kepada aparatur setempat serta Dinas terkait, dan mendesak agar segera menindak lanjuti terkait Prostitusi Online yang diduga berkedok Panti Pijat (Reflexi),” tutupnya.
(Team)












