detikxpress.id Semarang – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang tengah menangani kasus yang melibatkan dua anggota polisi dan seorang warga sipil terkait dugaan pemerasan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) M. Syahduddi, Minggu (2/2/2025).
“Betul kejadian tersebut melibatkan tiga orang, dua di antaranya anggota Polrestabes Semarang, dan seorang warga sipil,” kata Kombes Pol. M. Syahduddi. Menurutnya, kedua anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah. Selain itu, kedua anggota tersebut juga telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) dan akan menjalani penahanan selama 21 hari ke depan.
Kombes Pol. Syahduddi menegaskan bahwa kasus ini melibatkan dugaan pemerasan terhadap warga sipil, yang disangkakan berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami sedang melakukan proses pidana melalui Satreskrim Polrestabes Semarang terkait dugaan pemerasan ini,” tambahnya.
Terkait dengan pelanggaran kode etik, kedua anggota yang terlibat juga akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. “Sebagai Kapolrestabes Semarang, saya berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh anggota. Apabila terbukti bersalah, saya akan mengambil tindakan yang tegas dan tuntas,” ujar Kombes Pol. Syahduddi dengan tegas.
Meskipun demikian, Kapolrestabes Semarang belum mengungkapkan identitas kedua anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini, serta rincian lebih lanjut mengenai peran warga sipil yang ikut terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum polisi yang semestinya menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat, namun justru terlibat dalam praktik yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. Proses hukum dan pemeriksaan internal pun terus berjalan untuk memastikan tidak ada impunitas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut.
(Redaksi)