Tempat Hiburan Malam (Karaoke) Diduga Tantang Camat Pasar Kemis

detikxpress.id Tangerang – Seperti sebuah pepatah yang mengatakan, masuk kuping kanan keluar kuping kiri, itulah yang pantas untuk sebutan tempat hiburan malam (karaoke) yang berada diwilayah hukum pasar kemis.

Sebelumnya anggota pihak kepolisian sektor pasar kemis serta satuan polisi pamong praja kecamatan pasar kemis, melakukan razia dan berhasil mengamankan 4 orang pemandu karaoke (LC) cafe cerry yang berada di wisma mas, kelurahan kutajaya, kecamatan pasar kemis, kabupaten tangerang, Kamis (20/03/2025).

Setelah dilakukan penertiban tempat hiburan malam pada hari sabtu (15/03/2025) dini hari, kini 4 lokasi tempat hiburan malam (karaoke) wisma mas, kelurahan kutajaya kembali buka, diduga tantang camat pasar kemis.

Diki salah satu aktivis mengatakan,” pemerintah setempat harus tegas dan memberikan sanksi keras, bagi para pelaku pengusaha tempat hiburan malam (karaoke) terlihat hingga saat ini, masih tetap beraktivitas seperti biasa Seakan kebal hukum. Kami menduga ada oknum-oknum tertentu dibelakang mereka,” ucapnya.

“Mereka sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Serta Pelindungan Masyarakat,” jelasnya.

Kami akan segera mengirimkan surat kepada Bupati kabupaten tangerang, Kapolres dan Kasatpol pp kabupaten tangerang, agar segera menindak tegas serta memberikan sanksi kepada para pelaku agar jera,” tutup Diki.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *