Tempat Hiburan Malam (Karaoke) Pasar Kemis, Diduga Kebal Hukum

detikxpress.id Tangerang – Miris setelah 5 hari lebaran idul fitri, tempat hiburan malam (karaoke) wisma mas, kelurahan kutajaya, kecamatan pasar kemis saat ini kembali beroperasi.
Para pelaku pengusaha tempat hiburan malam (karaoke) diwilayah pasar kemis, seakan tidak jera dan diduga kebal hukum.

Tempat tersebut sebelumnya sudah dilakukan penindakan serta penyegelan oleh satuan polisi pamong praja kabupaten tangerang, bersama satuan polisi pamong praja kecamatan pasar kemis dan anggota kepolisian sektor pasar kemis, Minggu (06/04/2025).

Diki Salah Satu Aktivis Tangerang Mengatakan,” camat pasar kemis harus tegas serta memberikan sanksi berat berupa pembongkaran tempat yang diduga dijadikan tempat hiburan wisata para lelaki hidung belang. Agar para pelaku pengusaha, serta oknum-oknum didalamnya jera,” ucapnya.

“Jalan satu-satunya harus dilakukan pembongkaran, agar mempersempit ruang gerak para pelaku mendirikan tempat-tempat prostitusi yang berkedok tempat hiburan malam (karaoke),” tutur Diki.

Masyarakat pasar kemis sangat terkenal religius, jangan sampai dikotori oleh suatu hal yang kurang baik dilihat dan di pandang.
“Mereka sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Serta Pelindungan Masyarakat,” jelasnya.

Kami sebagai masyarakat, meminta kepada camat pasar kemis segera berkoordinasi dengan pihak-pihak instansi terkait, menertibkan tempat-tempat hiburan malam (karaoke) khususnya diwilayah pasar kemis, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dikemudian hari,” tutup Diki.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *