detikxpress.id Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan,” keterlibatan kades hingga perangkat desa pada pemasangan pagar laut di Tangerang.
Kepala Desa Kohod, yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar.
Hal itu disampaikan Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (27/2/2025). Trenggono menyebutkan pelaku yang bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut Tangerang sudah mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Kepala Desa Kohod Arsin, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah laut Tangerang,” Sabtu (1/3/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti – bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A sebagai kepala desa dan saudara T sebagai perangkat desa. Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Trenggono dalam rapat.
Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan, hingga menyingkirkan empat tersangka.Sementara KKP Menindaklanjuti denda kepada Kades Kohod senilai Rp 48 miliar.
“Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat dalam proses pemeriksaan, menyidik hal yang berkaitan dengan tindak pidananya, sementara dari KKP adalah menyesesuaikan dengan kewenangan KKP, yaitu pengenaan denda,” ujar Trenggono.
“Itu yang dapat kami sampaikan. Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” tandasnya.
Sebelumnya, polisi memastikan tidak akan menghentikan penyelidikan kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, setelah menahan empat orang tersangka Polisi kini tengah menyelidiki adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pasti itu karena dia (empat tersangka), tidak berdiri sendiri, kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media.
Total ada empat tersangka yang malam ini ditahan. Para tersangka,adalah Arsin sebagai Kades Kohod dan ujang sebagai Sekdes Kohod. Polisi juga menahan dua tersangka lain berinisial SP dan CE sebagai penerima kuasa,” tutup Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
(Redaksi)