DetikXpress.id Tangerang – Peredaran Obat golongan G jenis tramadol dan eximer diduga di jual bebas diwilayah Kecamatan Pakuhaji tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum, Kamis (15/05/2025).
Beberapa titik toko penjual obat berlokasi 1. Desa Rawa Boni, 2. Sukawali Desa Keramat, 3. Desa kelapa lima, 4. Desa Laksana, 5. Desa Buaran Bambu, 6. Cituis Desa Surya Bahari, 7. Desa Kali Baru.
Diki Aktivis Tangerang mengatakan,” kami meminta kepada kapolres metro tangerang, agar segera menindak lanjuti aduan laporan terkait peredaran obat di wilayah pakuhaji,” ucapnya.

“Para pelaku penjual obat golongan G diduga kebal hukum, tanpa ada rasa jera sedikitpun. Ini menjadi catatan khusus bagi citra kepolisian, seakan lemahnya dalam penegakan hukum di wilayah pakuhaji,” tutur diki.
Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik, bahwa minimnya tindakan tegas dari aparat, membuat ruang gerak penjual obat semakin luas. Sementara generasi muda terus terancam menjadi korban dari barang terlarang yang bisa dengan mudah didapatkan, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan hukum ditegakan tanpa pandang bulu,” tutupnya.
(Redaksi)












