DetikXpress.id Kabupaten Tangerang – Miris dugaan praktik prostitusi online (Open B.O) melalui aplikasi Mhicat dengan berkedok panti pijat (Reflexi) meresahkan masyarakat kelurahan kutabumi, kecamatan pasar kemis, kabupaten tangerang, Senin (02/02/2026).
Sebelumnya Lurah Kutabumi, Ade Sunaryo, S.Pd.,M.M., telah memanggil beberapa para pelaku usaha panti pijat (Reflexi), melakukan rekomendasi dan pembinaan yaitu,
1. Jam operasional mereka rata-rata mulai pukul 09:00 s.d 22:00 WIB
2. Tidak melayani jasa lain kecuali hanya pijat Reflexi
3. Menutup kegiatan selama Ramadhan 1447 H.
Namun sangat disayangkan beberapa rekomendasi dan pembinaan tersebut dilanggar oleh panti pijat (Reflexi) Widuri.
HRN aktivis Tangerang saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan,” Panti pijat (Reflexi) widuri, saat dilakukan pemanggilan oleh Lurah kutabumi diduga yang datang bukan pemilik panti pijat tersebut, hanya diwakilkan oleh salah satu karyawannya. mereka sudah melanggar dan membohongi pak lurah. Sudah jelas dalam peraturan jam operasional mulai pukul 09:00 s.d 22:00 WIB,” ucap HRN.
“Jelas mereka sudah melanggar dan menantang seakan kebal hukum,” Dalam penyalahgunaan Michat untuk prostitusi online, dapat dijerat dengan beberapa pasal, terutama Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran muatan asusila, Pasal 296 KUHP (mucikari/germo), dan Pasal 21 Undang-Undang TTPO (Perdagangan Orang),” tuturnya.
“Kami akan segera mengirimkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kabupaten tangerang, dinas pariwisata serta Polda Banten,” tutup HRN.
(Team)












