detikxpress.id Kabupaten Tangerang –
Maraknya prostitusi online menggunakan aplikasi Michat, semakin meresahkan masyarakat.
Diduga salah satu kontrakan dijadikan tempat prostitusi, tepatnya dijalan raya rajeg mulya, desa rjeg, kecamatan rajeg, Selasa (17/12/2024).
Terlihat disalah akun milik pekerja seks komersial (PSK), memamerkan beberapa koleksi fhoto dirinya. Dari hasil penelusuran menggunakan aplikasi (Michat), hingga berlanjut bertukar nomor kontak Whattsapp serta menentukan titik lokasi.
Mirisnya lokasi tempat prostitusi tersebut tidak berjauhan dengan kantor desa rajeg, kecamatan rajeg.
Ahmad salah satu aktivis tangerang mengatakan,” maraknya prostitusi kian menjamur dikabupaten tangerang, dengan perkembangan teknologi digital, para pelaku prostitusi dengan sengaja menjajahkan lewat online yang diduga melalui aplikasi michat.
Untuk menawarkan para pekerja seks komersial (PSK) yang didominasi oleh para Abg,” Ucapnya.
“Prostitusi online aplikasi michat merupakan tindak pidana yang diatur pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2024.
Perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 202l08 tentang Informasi dan transaksi elektronik,” Tambah Ahmad.
Terkait banyaknya laporan dari masyarakat, yang merasa resah adanya prostitusi di wilayah hukum kecamatan rajeg, kabupaten tangerang,” kami meminta kepada pihak aparatur pemerintah setempat baik dari desa maupun kepolisian, agar segera menindak tegas tempat lokasi tersebut,” tandasnya ahmad.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu yang diduga pekerja seks komersial mengatakan,” laporin aja bang kepolsek, kita ga takut.
Karena dari pihak pemilik sudah berkoordinasi dengan pihak polres,” Ucapnya.
(Redaksi)